EnterPrime News - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid disebut tetap memberikan arahan kepada jajaran kementeriannya setelah sejumlah pejabat dan pihak swasta yang disebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai orang kepercayaannya terjerat operasi tangkap tangan (OTT).
Arahan tersebut disampaikan Nusron kepada jajaran ATR/BPN untuk menindaklanjuti perkembangan perkara dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) yang kini tengah ditangani KPK.
Hal itu disampaikan Wakil Menteri ATR/BPN Ossy Dermawan saat ditemui di Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (16/9/2026).
Menurut Ossy, Kementerian ATR/BPN melakukan sejumlah langkah internal setelah mengetahui perkembangan kasus yang disampaikan KPK. Namun, ia tidak merinci bentuk langkah yang diperintahkan Nusron.
"Kami di kementerian, atas saran Bapak Menteri, juga melakukan langkah-langkah internal dalam rangka menindaklanjuti apa perkembangan perkara yang disampaikan oleh KPK. Saya pikir terkait substansi perkara, saya tidak akan berkomentar banyak," ujar Ossy.
Ossy mengatakan komunikasi antara dirinya dengan Nusron masih berlangsung. Ia menyebut arahan dari Nusron juga menjadi dasar bagi dirinya dalam menjalankan sejumlah tugas, termasuk mewakili Menteri ATR/BPN dalam agenda rapat bersama DPR.
"Setiap hari kami terus berkomunikasi. Karena kan kementeriannya masih dipimpin oleh beliau," kata Ossy.
Ossy menjelaskan, kementeriannya juga akan melakukan evaluasi internal untuk mencegah terjadinya persoalan serupa di kemudian hari.
Menurut dia, sejumlah fakta yang berkaitan dengan perkara masih didalami oleh KPK. Sementara itu, ATR/BPN akan menindaklanjutinya sesuai kewenangan yang dimiliki kementerian.
"Sudah disampaikan beberapa fakta-fakta tentunya masih terus didalami oleh KPK atas dasar informasi yang telah kami dapatkan. Itulah langkah-langkah internal yang harus kami lakukan sesuai kewenangan kami," ujar Ossy.
Ia menegaskan evaluasi tersebut diarahkan untuk memperbaiki mekanisme internal sehingga potensi terjadinya praktik serupa dapat dicegah.
"Bagaimana caranya itu tidak akan terjadi lagi di kemudian hari. Tentunya akan ada hal-hal yang akan kami lakukan," katanya.
Ossy juga menyinggung prosedur operasional standar (SOP) di lingkungan ATR/BPN. Menurutnya, mekanisme resmi pelayanan pertanahan tidak mengenal praktik "pengepul".
"Kalau ya tentunya sebenarnya kan sesuai protap dan juga SOP yang dilakukan kan tidak mengenal adanya pengepul-pengepul itu. Tapi kita akan dalami lagi seperti apa langkah internalnya," ucapnya.
Di tengah proses hukum yang sedang berjalan, keberadaan Nusron Wahid juga menjadi perhatian karena ia tidak terlihat dalam sejumlah agenda bersama Komisi II DPR RI.
Pada Selasa (15/9/2026), Nusron tidak hadir dalam rapat Komisi II yang membahas pengelolaan aset Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Ketidakhadiran tersebut kembali terjadi pada Rabu (16/9/2026), ketika Komisi II DPR menggelar rapat kerja dengan Kementerian ATR/BPN terkait pembahasan anggaran tahun 2027.
Dalam agenda tersebut, ATR/BPN diwakili oleh Wakil Menteri ATR/BPN Ossy Dermawan.
Ossy menjelaskan kehadirannya dalam sejumlah agenda DPR merupakan penugasan langsung dari Nusron. Ia menyebut ketidakhadiran menteri bukan berarti hubungan kerja terputus, melainkan karena Nusron memiliki agenda lain yang telah dijadwalkan.
"Artinya beliau memiliki penugasan dan kegiatan yang sudah terjadwal," ujar Ossy.
Ketika ditanya mengenai keberadaan Nusron, Ossy mengaku tidak mengetahui secara pasti apakah Menteri ATR/BPN tersebut sedang berada di Jakarta atau tidak.
Namun, ia memastikan komunikasi dengan Nusron tetap berjalan.
Ossy juga membantah kabar yang menyebut Nusron tidak hadir karena sedang sakit.
"Tidak," tegas Ossy.
"Masih (berkomunikasi). Ini kan masih arahan beliau semua. Penugasan saya ke sini juga atas arahan beliau," lanjutnya.
Kasus yang menyeret sejumlah pejabat dan pihak swasta di lingkungan ATR/BPN bermula dari OTT yang dilakukan KPK pada Senin (14/9/2026).
Sehari kemudian, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengurusan HGB di Kabupaten Bogor.
Kedelapan tersangka tersebut yakni Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, Direktur Utama PT Summarecon Agung Adrianto Pitojo Adhi, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) ATR/BPN Lampri, politikus Partai Golkar Fahd El Fouz, mantan Bupati Kebumen Arif Sugianto, Muhammad Fakhry, Erwin, serta Rizal Pahlefi.
Dalam perkara tersebut, KPK menyita barang bukti uang tunai dengan total sekitar Rp106,3 miliar. Saat konferensi pers pada Selasa (15/9/2026), Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyebut empat tersangka dari pihak swasta diduga merupakan orang kepercayaan atau representasi Menteri ATR/BPN.
Keempat nama tersebut adalah Arif Sugianto, Fahd El Fouz, Erwin, dan Muhammad Fakhry.
KPK menyebut mereka diduga memiliki peran dalam rangkaian pengurusan layanan pertanahan, termasuk proses terkait HGB.
Dalam pemaparan KPK, perkara tersebut antara lain berkaitan dengan dugaan pemberian uang untuk pengurusan pembukaan blokir dan pemecahan HGB yang berkaitan dengan PT Summarecon Agung.
KPK menduga Erwin dihubungi pihak perantara dari Summarecon untuk membantu berkomunikasi dengan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung.
Menurut KPK, pada awal Agustus 2026, terdapat permintaan fee sebesar Rp2 miliar untuk proses pembukaan blokir atau penerbitan sertifikat tanah. Pihak Summarecon disebut hanya menyanggupi Rp1,5 miliar karena menduga masih terdapat pihak lain yang akan memperoleh bagian.
Pada 27 Agustus 2026, KPK menduga uang Rp1,5 miliar diserahkan kepada Erwin melalui pihak perantara. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp200 juta kemudian disebut diserahkan kepada Sontang untuk keperluan fee pembukaan blokir dan pemecahan HGB.
KPK juga mengungkap dugaan penerimaan uang lainnya. Erwin disebut menerima Rp2,1 miliar dari PT Bela Parahyangan untuk pengurusan HGB. Dari jumlah tersebut, Rp1,8 miliar diduga disetorkan kepada Arif Sugianto.
Selain itu, KPK mengungkap adanya dugaan penerimaan uang Rp8 miliar yang berkaitan dengan Lampri dan Arif. Penyidik juga menemukan setoran tunai Rp10 miliar pada 7 September 2026 dalam mutasi rekening Arif Sugianto.
KPK menyatakan uang-uang tersebut masih menjadi bagian dari pendalaman penyidikan untuk mengungkap keseluruhan aliran dana dalam perkara tersebut. Salah satu perkembangan terbaru, KPK juga menelusuri asal setoran tunai Rp10 miliar yang tercatat dalam rekening Arif.
Kasus tersebut masih berada dalam proses penyidikan KPK. Penyebutan sejumlah tersangka sebagai orang yang diduga memiliki hubungan kepercayaan dengan Nusron merupakan keterangan penyidik dan tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan Nusron dalam tindak pidana.
Hingga Rabu (16/9/2026), Ossy menyatakan Nusron masih memberikan arahan dan tetap berkomunikasi dengan jajaran kementerian.
Perkembangan terbaru pada Kamis (17/9/2026), KPK juga melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan di Kementerian ATR/BPN untuk mencari alat bukti tambahan. KPK menyatakan ruang kerja Nusron Wahid tidak termasuk ruangan yang digeledah pada kegiatan tersebut.
Sementara itu, Kementerian ATR/BPN menyatakan akan melakukan langkah internal sesuai kewenangannya sembari menghormati proses hukum yang sedang berjalan.***