EnterPrime News - Kabar baik datang bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Gorontalo Utara. Pemerintah daerah bersama DPRD Gorontalo Utara menetapkan kenaikan penghasilan bagi PPPK paruh waktu seiring adanya tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) dari pemerintah pusat.
Kenaikan tersebut terutama dirasakan PPPK paruh waktu yang bekerja sebagai guru dan tenaga kesehatan. Penghasilan bulanan mereka disebut meningkat hingga 100 persen.
Wakil Ketua DPRD Gorontalo Utara sekaligus unsur pimpinan Badan Anggaran (Banggar), Ridwan Riko Arbie, mengatakan peningkatan kesejahteraan PPPK paruh waktu menjadi salah satu hal yang diperjuangkan DPRD dalam pembahasan anggaran.
"Kami memperjuangkan kenaikan gaji PPPK guru dan tenaga kesehatan, termasuk para tenaga teknis paruh waktu agar naik tahun ini juga," ujar Ridwan di Gorontalo, Minggu.
Ridwan menjelaskan, sebelum adanya penyesuaian, PPPK paruh waktu untuk kategori guru dan tenaga kesehatan menerima penghasilan sekitar Rp300.000 per bulan.
Melalui kebijakan kenaikan tersebut, penghasilan mereka menjadi Rp600.000 setiap bulan. Dengan demikian, nominal yang diterima mengalami peningkatan sebesar Rp300.000 atau setara dengan 100 persen.
Sementara itu, PPPK paruh waktu yang bekerja pada bidang teknis juga mendapatkan kenaikan. Dari sebelumnya Rp300.000 per bulan, penghasilan mereka meningkat menjadi Rp500.000 per bulan.
" Gaji PPPK guru dan tenaga kesehatan naik dari Rp300.000 per bulan menjadi Rp600.000 per bulan atau mengalami kenaikan 100 persen. Sementara tenaga teknis naik dari Rp300.000 per bulan menjadi Rp500.000 per bulan atau mengalami kenaikan sekitar 66 persen," jelasnya.
Kenaikan tersebut dikaitkan dengan adanya tambahan DAU yang diterima Kabupaten Gorontalo Utara dari pemerintah pusat.
Ridwan mengungkapkan, Badan Anggaran DPRD Gorontalo Utara sebelumnya sempat mendorong agar penghasilan PPPK paruh waktu dinaikkan lebih tinggi, yakni berada di kisaran Rp750.000 hingga Rp1 juta per bulan. Namun, usulan tersebut belum dapat direalisasikan karena harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
Menurut Ridwan, pemerintah daerah saat ini masih memiliki sejumlah kebutuhan anggaran yang harus dipenuhi. Salah satunya berkaitan dengan operasional dan belanja pegawai di RSUD dr Zainal Umar Sidiki.
"Untuk naik menjadi Rp750 ribu sampai Rp1 juta belum memungkinkan, sebab kami masih mendukung langkah pemerintah daerah untuk alokasi anggaran sebesar Rp11 miliar lebih, dalam memenuhi anggaran operasional dan belanja pegawai Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Zainal Umar Sidiki," katanya.
Ridwan menyebut masih terdapat sejumlah persoalan yang perlu diselesaikan di RSUD dr Zainal Umar Sidiki. Salah satunya terkait pembayaran insentif dokter dan tenaga kesehatan yang disebut masih tertunda selama beberapa bulan.
Karena itu, DPRD melalui Badan Anggaran turut mengawal pengalokasian anggaran untuk rumah sakit tersebut agar pelayanan kesehatan tetap berjalan dan hak para tenaga kesehatan dapat dipenuhi.
Di sisi lain, kenaikan penghasilan PPPK paruh waktu dipastikan masuk dalam pembahasan dan realisasi melalui APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026. Ridwan menegaskan DPRD Gorontalo Utara memberikan perhatian terhadap kesejahteraan aparatur yang selama ini menerima penghasilan relatif kecil.
Menurutnya, guru PPPK paruh waktu memiliki peran penting dalam mendukung sektor pendidikan, sedangkan tenaga kesehatan menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas pelayanan kesehatan masyarakat.
"DPRD memperjuangkan kesejahteraan tersebut meski bertahap, sebab harus menyesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah. Kami berupaya bersepakat dengan pemerintah daerah untuk memberi perhatian kepada peningkatan kesejahteraan aparatur yang masih berpenghasilan kecil," pungkas Ridwan.***