EnterPrime News - Upaya Heru Siswanto (43), warga Bungah Asri, Kabupaten Gresik, memperoleh uang asli dengan cara membelanjakan uang palsu berakhir gagal. Heru diamankan polisi setelah aksinya menggunakan uang palsu pecahan Rp100.000 terungkap saat bertransaksi di sebuah toko di Pasar Sungonlegowo, Rabu (12/8/2026) pagi.
Pelaku diduga menggunakan uang palsu tersebut untuk melakukan transaksi bernilai kecil dengan tujuan mendapatkan uang kembalian dalam bentuk uang asli. Sebelum aksinya terbongkar di pasar, Heru diketahui sempat menggunakan modus serupa di sebuah warung kopi.
Aksi pertama terjadi sekitar pukul 07.00 WIB di sebuah warung kopi yang berada di Dusun Lebak, Desa Indrodelik, Kecamatan Bungah. Saat itu, Heru membeli kopi dan rokok dengan total harga Rp33.000.
Untuk membayar transaksi tersebut, Heru menyerahkan satu lembar uang pecahan Rp100.000 yang belakangan diketahui palsu. Pemilik warung yang belum menyadari keaslian uang tersebut kemudian memberikan kembalian sebesar Rp67.000. Dengan transaksi itu, pelaku berhasil membawa uang kembalian asli tanpa menimbulkan kecurigaan pada saat itu.
Tidak berhenti pada transaksi pertama, Heru kemudian melanjutkan perjalanan menuju Pasar Sungonlegowo. Di lokasi tersebut, ia kembali diduga menggunakan uang palsu pecahan Rp100.000 untuk membeli barang dengan harga jauh lebih rendah.
Pelaku mendatangi salah satu toko dan membeli enam bungkus mi instan dengan nilai transaksi Rp20.000. Pembayaran kembali dilakukan menggunakan selembar uang Rp100.000 yang diduga palsu.
Pelaku kemudian seharusnya menerima uang kembalian sebesar Rp80.000. Namun, kali ini aksinya tidak berjalan mulus.
Pemilik toko mulai curiga setelah memeriksa uang yang diberikan Heru. Mengetahui adanya kejanggalan, pemilik toko langsung menangkap pelaku di lokasi.
Peristiwa tersebut sontak menarik perhatian warga yang berada di sekitar pasar. Pelaku kemudian diamankan dan diserahkan kepada petugas kepolisian untuk menjalani pemeriksaan.
Kapolsek Bungah AKP Suhari membenarkan adanya penangkapan tersebut. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan awal terhadap pelaku dan menemukan sejumlah uang palsu yang masih berada dalam penguasaannya. Dari tangan Heru, polisi menyita tujuh lembar uang palsu pecahan Rp100.000. Barang bukti tersebut selanjutnya diamankan untuk kepentingan penyelidikan.
Petugas juga mendalami kemungkinan adanya transaksi lain yang dilakukan pelaku menggunakan uang palsu tersebut, termasuk untuk mengetahui berapa banyak uang palsu yang telah diedarkan.
Dalam pemeriksaan awal, Heru mengaku mendapatkan uang palsu tersebut dengan cara membeli secara daring. Ia menyebut uang palsu itu diperoleh melalui tautan pada platform perdagangan elektronik yang tidak dikenal pada Sabtu (8/8/2026). Polisi kini masih menelusuri keterangan tersebut untuk memastikan dari mana uang palsu itu berasal. Penyidik juga akan mendalami pihak yang menjual uang palsu tersebut serta kemungkinan adanya jaringan yang memproduksi atau mendistribusikannya.
KPK Geledah Kanwil Pajak Surakarta hingga Malang, Sita 1,3 Kg Emas dan Rp100 Juta
14 Agustus 2026Kepolisian masih melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap Heru dan mengumpulkan sejumlah bukti untuk mengungkap rangkaian peredaran uang palsu tersebut. Kasus ini menjadi perhatian karena penggunaan uang palsu dalam transaksi sehari-hari tidak hanya merugikan pedagang atau masyarakat yang menerimanya, tetapi juga berpotensi mengganggu kepercayaan terhadap sistem pembayaran tunai.
Polisi mengimbau masyarakat agar lebih teliti ketika menerima uang tunai, terutama dalam transaksi dengan nominal tertentu. Jika menemukan uang yang diduga palsu, masyarakat diminta tidak langsung mengedarkannya kembali dan segera melaporkannya kepada pihak berwenang.***