Sumsel Maju Terus Untuk Semua
Nasional

KPK Geledah Kanwil Pajak Surakarta hingga Malang, Sita 1,3 Kg Emas dan Rp100 Juta

Aan Pangestu Aug 14, 2026 at 12:07 AM
Share:
KPK Geledah Kanwil Pajak Surakarta hingga Malang, Sita 1,3 Kg Emas dan Rp100 Juta

EnterPrime News - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan dugaan korupsi dalam proses restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Dalam pengembangan perkara tersebut, penyidik KPK melakukan penggeledahan secara maraton di sejumlah lokasi di Jawa Tengah dan Jawa Timur pada Selasa (11/8/2026) hingga Rabu (12/8/2026). Salah satu lokasi yang digeledah yakni Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah II atau Kanwil Pajak Surakarta.

Selain itu, penggeledahan dilakukan di sejumlah lokasi di Klaten, Jombang, Surabaya, dan Malang. Langkah tersebut dilakukan untuk mencari serta mengamankan bukti-bukti yang berkaitan dengan perkara dugaan suap dalam pengurusan restitusi pajak. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara.

“Marathon penggeledahan tersebut dilakukan di Kanwil Pajak Surakarta, serta beberapa lokasi di Klaten, Jombang, Surabaya, dan Malang,” ujar Budi kepada wartawan, Kamis (13/8/2026).

Salah satu temuan penting diperoleh ketika penyidik menggeledah rumah seorang pemeriksa pajak di Malang, Jawa Timur. Dari lokasi tersebut, KPK mengamankan logam mulia berupa emas dengan berat mencapai 1,3 kilogram. Selain emas, penyidik juga menyita uang tunai sebesar Rp100 juta.

Budi mengatakan, seluruh barang yang diamankan akan dianalisis dan diperiksa lebih lanjut untuk mengetahui keterkaitannya dengan perkara yang sedang disidik.

“Penyidik juga mengamankan barang bukti di rumah Pemeriksa Pajak di Malang, dalam bentuk logam mulia emas seberat 1,3 kg dan uang tunai senilai Rp100 juta,” kata Budi.

KPK juga telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk mengonfirmasi berbagai temuan dari proses penggeledahan. Pemeriksaan saksi antara lain dilakukan di Polresta Surakarta dan Polrestabes Surabaya.

Perkara ini sebelumnya telah menjerat tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Mulyono Purwo Wijoyo, yang merupakan Kepala KPP Madya Banjarmasin; Dian Jaya Demega, fiskus yang menjadi anggota Tim Pemeriksa KPP Madya Banjarmasin; serta Venasius Jenarus Genggor alias Venzo, Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti (BKB).

Kasus tersebut berkaitan dengan pengajuan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) oleh PT BKB pada 2024. Restitusi merupakan mekanisme pengembalian kelebihan pembayaran pajak kepada wajib pajak apabila berdasarkan pemeriksaan terdapat pajak yang lebih dibayar.

Dalam proses pemeriksaan terhadap pengajuan restitusi tersebut, ditemukan nilai lebih bayar sekitar Rp49,47 miliar. Setelah dilakukan koreksi fiskal sebesar Rp1,14 miliar, nilai restitusi yang disetujui menjadi sekitar Rp48,3 miliar.

KPK menduga proses pengembalian kelebihan pembayaran pajak tersebut kemudian disertai permintaan uang yang disebut sebagai “uang apresiasi”. Dalam konstruksi perkara yang diungkap KPK, Mulyono diduga menyampaikan kepada pihak PT BKB bahwa proses restitusi dapat dilakukan dengan syarat adanya pemberian sejumlah uang.

Dari kesepakatan tersebut, disebutkan terdapat uang sebesar Rp1,5 miliar yang kemudian dibagikan kepada sejumlah pihak. Pembagian uang tersebut diduga terdiri atas Rp800 juta untuk Mulyono, Rp180 juta untuk Dian Jaya, dan Rp520 juta untuk Venzo.

Setelah kesepakatan tersebut, KPP Madya Banjarmasin menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) dan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPKPP). Nilai restitusi yang disetujui dalam dokumen tersebut mencapai Rp48,3 miliar.

Penggeledahan di sejumlah wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur menjadi bagian dari pengembangan perkara yang dilakukan KPK. Penyidik masih menganalisis dokumen, barang elektronik, emas, serta uang tunai yang telah diamankan. KPK juga disebut masih membutuhkan alat bukti tambahan untuk mengungkap lebih jauh pihak-pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut. Hingga saat ini, pengembangan penyidikan masih berlangsung dan belum ada tersangka baru yang ditetapkan dalam pengembangan tersebut.

Dalam perkara ini, Mulyono dan Dian Jaya diduga dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan dalam KUHP yang berlaku. Sementara Venzo dijerat dengan ketentuan pidana korupsi sebagaimana disangkakan penyidik KPK.

KPK masih akan mendalami seluruh alat bukti yang diperoleh untuk memastikan aliran uang, peran masing-masing pihak, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan praktik suap terkait restitusi pajak tersebut.***

Comments (0)

Silakan Login untuk memberikan komentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!