Sumsel Maju Terus Untuk Semua
Nasional

Pelat Pajero di Sragen Viral karena Mirip Kata Vulgar, Pengemudi Minta Maaf dan Polisi Beri Tilang

Aan Pangestu Aug 09, 2026 at 03:26 AM
Share:
Pelat Pajero di Sragen Viral karena Mirip Kata Vulgar, Pengemudi Minta Maaf dan Polisi Beri Tilang

EnterPrime News - Sebuah mobil Mitsubishi Pajero dengan nomor polisi AD 184 WOK menjadi perhatian publik setelah foto dan videonya beredar di media sosial. Pelat nomor kendaraan tersebut dianggap menyerupai kata vulgar dalam bahasa Jawa karena susunan huruf dan angkanya dimodifikasi sedemikian rupa.

Kendaraan itu diketahui melintas di sejumlah ruas jalan di Kabupaten Sragen, Jawa Tengah. Sorotan terhadap pelat nomor tersebut bermula dari unggahan akun Instagram @ndomexrentcar yang kemudian menyebar di media sosial.

Dalam unggahan tersebut, tampak sebuah Mitsubishi Pajero dengan pelat yang secara visual dibuat menyerupai kata yang merujuk pada organ intim perempuan dalam bahasa Jawa. Video itu juga disertai narasi yang mempertanyakan apakah nomor tersebut dibuat berdasarkan tanggal tertentu.

"Tanggal e enom opo tuo jane (tanggal muda atau tua)," demikian keterangan yang menyertai unggahan tersebut.

Video itu kemudian menjadi perbincangan warganet. Sejumlah pengguna media sosial mempertanyakan keabsahan pelat nomor yang digunakan kendaraan tersebut. Dari penelusuran, kendaraan tersebut diketahui memang memiliki nomor registrasi yang terdaftar di Samsat Sragen. Namun, susunan nomor yang tercatat secara resmi berbeda dengan pelat yang terpasang dan menjadi viral.

Polisi kemudian melakukan penelusuran terhadap kendaraan tersebut. Petugas akhirnya menemukan mobil Pajero tersebut sedang berhenti di sebuah toko roti di Jalan Raya Sukowati, Kabupaten Sragen. Saat ditemukan, kendaraan tersebut sedang dikemudikan seorang perempuan yang diketahui bernama Navisa. Kasat Lantas Polres Sragen Iptu Kukuh Tri Satrio Leksono mengatakan, petugas langsung mendatangi lokasi setelah memperoleh informasi mengenai keberadaan kendaraan tersebut.

"Anggota Kanit Gakkum dan patwal langsung menuju lokasi di depan Toko Roti Holland Sragen. Di sana ditemukan pengemudinya seorang perempuan atas nama Navisa," kata Kukuh.

Menurut Kukuh, persoalan bukan terletak pada nomor registrasi yang tercatat dalam sistem, melainkan pada pelat fisik yang digunakan kendaraan. Pelat tersebut dinilai tidak memenuhi ketentuan teknis serta spesifikasi yang telah ditetapkan dalam aturan lalu lintas.

"Pelat nomor yang dipasang tidak sesuai dengan ketentuan teknis dan tidak sesuai dengan peraturan sesuai dengan spesifikasi teknis ketentuan yang berlaku," ujar Kukuh.

Atas pelanggaran tersebut, polisi kemudian melakukan penindakan berupa tilang. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mobil turut diamankan petugas sebagai barang bukti.

Penindakan dilakukan setelah petugas memastikan kendaraan yang viral tersebut berada di wilayah hukum Polres Sragen.

Setelah kasus tersebut menjadi perhatian publik dan mendapat penindakan polisi, Navisa menyampaikan permohonan maaf melalui sebuah video. Dalam pernyataannya, Navisa menjelaskan bahwa nomor yang digunakan pada kendaraan tersebut sebenarnya mengacu pada dokumen kendaraan. Namun, bentuk pelat fisik yang dipasang tidak mengikuti standar yang dikeluarkan Samsat Sragen.

"Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh. Mohon maaf terkait plat nomor mobil papa saya, nomor tersebut sesuai dengan BPKB dan STNK, namun tidak sesuai dengan standar yang dikeluarkan Samsat Sragen," ujar Navisa.

Ia juga menyampaikan komitmennya untuk segera mengganti pelat kendaraan dengan pelat yang sesuai ketentuan.

"Kami mohon maaf dan akan segera kami ganti pelat nomor yang sesuai dengan standar Samsat Sragen," lanjutnya.

Kasat Lantas Polres Sragen menjelaskan, berdasarkan informasi yang diperoleh petugas, mobil Mitsubishi Pajero tersebut merupakan kendaraan milik ayah Navisa, Aditya Tris Tyaningrum. Saat pelanggaran terjadi, kendaraan tersebut diketahui sedang digunakan oleh Navisa.

"Berdasarkan informasi bahwa mobil tersebut sekarang posisi dipakai anaknya," kata Kukuh.

Kasus tersebut menjadi pengingat bagi pemilik kendaraan agar tidak melakukan modifikasi terhadap pelat nomor, meskipun nomor registrasinya sesuai dengan dokumen resmi kendaraan.

Polisi menegaskan bahwa pelat nomor kendaraan harus memenuhi ketentuan bentuk, ukuran, warna, tulisan, serta spesifikasi teknis yang telah ditetapkan. Modifikasi yang mengubah tampilan pelat sehingga tidak sesuai standar dapat berujung pada penindakan oleh petugas.***

Comments (0)

Silakan Login untuk memberikan komentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!