EnterPrime News - Kasus seorang warga yang didakwa karena menjual layanan akses internet di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat, menjadi perhatian publik.
Yogi Gilang Arya Setia kini menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Padang setelah sebelumnya ditahan polisi sejak 8 Juli 2026. Ia didakwa menjalankan usaha telekomunikasi tanpa kelengkapan izin resmi.
Yogi diketahui menyediakan layanan internet satelit bagi masyarakat di Kecamatan Sikakap, Kabupaten Kepulauan Mentawai. Layanan tersebut disebut membantu warga mendapatkan akses internet di wilayah yang selama ini menghadapi keterbatasan infrastruktur telekomunikasi.
Kasus tersebut kemudian menuai berbagai tanggapan, terutama karena lokasi usaha Yogi berada di daerah 3T yang masih menghadapi persoalan keterjangkauan internet.
Kuasa hukum Yogi menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses hukum yang menjerat kliennya.
Menurut pihak pengacara, konteks penyediaan akses internet di wilayah 3T perlu menjadi pertimbangan dalam melihat perkara tersebut. Terlebih, layanan yang diberikan Yogi disebut dimanfaatkan oleh masyarakat yang membutuhkan konektivitas untuk berbagai kebutuhan.
Yogi sendiri kini masih berstatus sebagai terdakwa dan harus mengikuti proses persidangan di Pengadilan Negeri Padang. Sidang perkara tersebut dijadwalkan kembali berlangsung pada 7 September 2026.
Sorotan juga datang dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Lembaga tersebut menyayangkan langkah kepolisian yang membawa perkara penyediaan layanan internet tersebut ke ranah pidana.
Kompolnas menilai aparat penegak hukum perlu mempertimbangkan paradigma baru dalam penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terutama ketika perkara berkaitan dengan aktivitas pelayanan masyarakat.
Pendekatan hukum terhadap kasus seperti ini dinilai perlu mempertimbangkan konteks dan dampak sosial yang ditimbulkan, bukan semata-mata melihat persoalan administratif perizinan.
Dukungan terhadap Yogi juga datang dari Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai. Bupati Kepulauan Mentawai, Rinto Wardana, berharap penegakan hukum terhadap perkara tersebut dapat mengedepankan sanksi administratif apabila persoalannya berkaitan dengan kelengkapan perizinan. Menurutnya, kebutuhan masyarakat terhadap akses internet di wilayah 3T perlu menjadi salah satu pertimbangan dalam menangani kasus tersebut.
Rinto bahkan menyatakan kesediaannya menjadi penjamin apabila diperlukan dalam proses pengajuan penangguhan penahanan terhadap Yogi. Sejumlah warga di Kepulauan Mentawai turut memberikan dukungan kepada Yogi.
Masyarakat mengaku keberadaan layanan internet yang diinisiasinya memberikan manfaat bagi warga di daerah yang selama ini mengalami keterbatasan konektivitas. Akses internet dinilai semakin penting bagi masyarakat, baik untuk pendidikan, komunikasi, aktivitas ekonomi, pelayanan publik, maupun kebutuhan sehari-hari.
Dukungan warga tersebut sekaligus memperlihatkan persoalan yang lebih luas mengenai kesenjangan akses digital antara wilayah perkotaan dan daerah terpencil. Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi), Meutya Hafid, menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan terhadap Yogi.
Di sisi lain, persoalan penyediaan layanan internet tanpa izin bukan hanya terjadi di Mentawai. Kasus serupa disebut dapat ditemukan di sejumlah daerah. Dalam menangani persoalan layanan telekomunikasi yang belum memenuhi ketentuan, Kementerian Komdigi pada umumnya mengedepankan pendekatan pembinaan sebelum langkah hukum dilakukan.
Pendekatan tersebut diharapkan dapat mendorong penyedia layanan untuk memenuhi ketentuan perizinan sekaligus menjaga masyarakat tetap memperoleh akses internet.
Anggota Komisi I DPR RI, Amelia Anggraini, turut menyoroti kasus tersebut. Menurutnya, perkara yang menimpa Yogi seharusnya menjadi momentum bagi pemerintah untuk mengevaluasi penyediaan infrastruktur telekomunikasi di daerah 3T.
Ketersediaan akses internet yang layak tidak hanya berkaitan dengan kebutuhan komunikasi, tetapi juga menjadi bagian penting dari pemerataan pembangunan digital.
Kasus tersebut dinilai dapat menjadi alarm bagi pemerintah agar persoalan konektivitas di wilayah terpencil tidak hanya dilihat dari sisi regulasi, tetapi juga dari kebutuhan nyata masyarakat.
Ekonom CELIOS, Nailul Huda, melihat perkara Yogi sebagai gambaran masih adanya kesenjangan infrastruktur digital di Indonesia. Menurutnya, masyarakat di daerah 3T memiliki kebutuhan yang sama terhadap akses internet, tetapi belum semuanya memperoleh layanan dengan kualitas dan harga yang memadai.
Karena itu, pemerintah diharapkan dapat menyediakan lebih banyak alternatif agar masyarakat di daerah terpencil memperoleh akses internet yang layak. Persoalan tersebut sekaligus menunjukkan tantangan pemerintah dalam memperluas transformasi digital hingga ke wilayah yang secara geografis sulit dijangkau.
Yogi hingga kini masih menjalani proses persidangan sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Padang. Perkara tersebut belum berkekuatan hukum tetap dan masih akan melalui tahapan persidangan untuk menguji dakwaan serta alat bukti yang diajukan.
Sidang berikutnya dijadwalkan pada 7 September 2026. Perkembangan perkara ini masih menjadi perhatian karena menyangkut dua kepentingan yang bersinggungan, yakni kepatuhan terhadap regulasi telekomunikasi dan kebutuhan masyarakat terhadap akses internet di wilayah 3T.***