Sumsel Maju Terus Untuk Semua
Nasional

OJK Tutup 11 Bank hingga Agustus 2026, Ini Daftar Lengkapnya

Aan Pangestu Aug 31, 2026 at 02:35 AM
Share:
OJK Tutup 11 Bank hingga Agustus 2026, Ini Daftar Lengkapnya

EnterPrime News - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha 11 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) sepanjang Januari hingga Agustus 2026. Pencabutan izin tersebut dilakukan terhadap BPR yang tersebar di sejumlah wilayah Indonesia, dengan penutupan terbaru terjadi di Bekasi pada 19 Agustus 2026.

Setelah izin usaha dicabut, seluruh aktivitas operasional bank dihentikan dan kantor BPR tidak lagi diperbolehkan menjalankan kegiatan perbankan. Selanjutnya, penyelesaian hak nasabah serta kewajiban bank menjadi bagian dari proses likuidasi.

Proses tersebut akan dilakukan oleh tim likuidasi yang dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam proses likuidasi, direksi, dewan komisaris, maupun pemegang saham BPR yang telah dicabut izinnya juga tidak diperkenankan melakukan tindakan hukum yang berkaitan dengan aset dan kewajiban bank tanpa memperoleh persetujuan tertulis dari LPS.

BPR yang menjadi penutupan terbaru adalah PT BPR Citra Bersada Abad, yang berlokasi di Bintara, Bekasi Barat, Kota Bekasi. OJK mencabut izin usaha bank tersebut pada 19 Agustus 2026.

Dengan pencabutan izin tersebut, seluruh kegiatan usaha bank dihentikan. Penyelesaian kewajiban kepada nasabah dan pihak lainnya kemudian masuk dalam mekanisme likuidasi yang ditangani LPS.

Daftar 11 BPR yang Ditutup

Berikut daftar BPR yang izin usahanya telah dicabut hingga Agustus 2026:

  1. PT BPR Suliki Gunung Mas – Sumatra Barat, 7 Januari 2026.

  2. PT BPR Prima Master Bank – Surabaya, Jawa Timur, 27 Januari 2026.

  3. Perumda BPR Bank Cirebon – Jawa Barat, 9 Februari 2026.

  4. PT BPR Kamadana – Bangli, Bali, 18 Februari 2026.

  5. PT BPR Koperindo Jaya – Jakarta Pusat, DKI Jakarta, 9 Maret 2026.

  6. PT BPR Pembangunan Nagari – Agam, Sumatra Barat, 31 Maret 2026.

  7. PT BPR Ceper Permata Artha – Klaten, Jawa Tengah, 25 Juni 2026.

  8. PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa – Batu, Jawa Timur, 3 Juli 2026.

  9. PT BPR Mataram Mitra Manunggal – Yogyakarta, 7 Juli 2026.

  10. PT BPR Syariah Hasanah Mandiri – Depok, Jawa Barat, 16 Juli 2026.

  11. PT BPR Citra Bersada Abad – Bintara, Bekasi Barat, Kota Bekasi, 19 Agustus 2026.

Pencabutan izin usaha tersebut membuat proses penyelesaian masing-masing BPR beralih ke tahap likuidasi. Nasabah selanjutnya akan mengikuti mekanisme penyelesaian simpanan dan kewajiban bank sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan demikian, hingga Agustus 2026 tercatat 11 BPR telah ditutup oleh OJK, dengan pencabutan izin terakhir dilakukan terhadap BPR di wilayah Bekasi.***

Comments (0)

Silakan Login untuk memberikan komentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!