Sumsel Maju Terus Untuk Semua
Nasional

DPR Masukkan 13 Jenis Tindak Pidana dalam RUU Perampasan Aset

Aan Pangestu Aug 31, 2026 at 01:47 AM
Share:
DPR Masukkan 13 Jenis Tindak Pidana dalam RUU Perampasan Aset

EnterPrime News - Komisi III DPR RI memasukkan 13 jenis tindak pidana ke dalam daftar kejahatan yang dapat dikenai perampasan aset dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana.

Daftar tersebut mencakup berbagai kejahatan serius, mulai dari tindak pidana korupsi, narkotika, terorisme, hingga perdagangan orang.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan penyusunan daftar tersebut dilakukan setelah pihaknya melakukan kajian serta mendalami berbagai masukan dari para ahli hukum dan masyarakat.

“Komisi III DPR RI saat ini telah memasukkan dalam daftar mengenai tindak pidana yang dapat dikenai perampasan aset dalam undang-undang ini,” ujar Habiburokhman dalam keterangannya, Sabtu (29/8/2026).

Habiburokhman menjelaskan, pembahasan mengenai ruang lingkup tindak pidana dalam RUU tersebut menjadi salah satu perhatian Komisi III.

Menurut dia, sejumlah ahli hukum mengusulkan agar mekanisme perampasan aset tanpa melalui putusan pidana tidak diterapkan terhadap seluruh jenis tindak pidana. Pembatasan diperlukan agar penerapannya tetap proporsional dan memiliki dasar yang jelas.

Para ahli, kata Habiburokhman, menilai tindak pidana yang masuk dalam cakupan RUU sebaiknya memiliki karakteristik tertentu, seperti bermotif ekonomi, menimbulkan kerugian terhadap negara atau masyarakat luas, serta memiliki tingkat keseriusan dan dampak ekonomi yang signifikan.

“Para ahli hukum menyampaikan bahwa tindak pidana yang diatur sebaiknya merupakan tindak pidana yang bermotif ekonomi, merugikan negara dan masyarakat luas, atau memiliki tingkat keseriusan tinggi dan berdampak pada publik secara ekonomi,” jelasnya.

Dalam menyusun RUU tersebut, Komisi III juga melakukan studi perbandingan terhadap aturan perampasan aset yang berlaku di sejumlah negara.

Habiburokhman mencontohkan Selandia Baru yang memungkinkan penerapan perampasan aset tanpa putusan pidana terhadap tindak pidana tertentu yang dikategorikan signifikan. Salah satu kriterianya adalah tindak pidana tersebut diancam dengan hukuman penjara lebih dari lima tahun serta berkaitan dengan aset bernilai lebih dari NZ$30.000.

Selain Selandia Baru, sejumlah negara seperti Singapura, Paraguay, Uruguay, Filipina, Swiss, dan Belanda juga memiliki aturan yang memungkinkan perampasan aset dalam kondisi tertentu, terutama terhadap tindak pidana tertentu atau kejahatan yang tergolong serius.

Kajian tersebut menjadi salah satu bahan pertimbangan DPR dalam merumuskan ketentuan yang dinilai sesuai dengan kebutuhan sistem hukum di Indonesia.

13 Jenis Tindak Pidana

Berdasarkan daftar yang disampaikan Komisi III DPR RI, terdapat 13 kelompok tindak pidana yang dapat dikenai ketentuan perampasan aset dalam RUU tersebut.

Berikut daftarnya:

  1. Tindak pidana korupsi

  2. Tindak pidana narkotika dan psikotropika

  3. Tindak pidana terorisme

  4. Tindak pidana penyelundupan manusia

  5. Tindak pidana penyelundupan senjata, amunisi, dan bahan berbahaya

  6. Tindak pidana di bidang kehutanan

  7. Tindak pidana di bidang lingkungan hidup

  8. Tindak pidana di bidang perpajakan

  9. Tindak pidana di bidang perbankan

  10. Tindak pidana di bidang perasuransian

  11. Tindak pidana di bidang pertambangan

  12. Tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan

  13. Tindak pidana perdagangan orang

Habiburokhman menegaskan pembahasan RUU Perampasan Aset tidak hanya diarahkan untuk memperluas kewenangan negara dalam mengambil kembali aset hasil kejahatan. Menurutnya, regulasi tersebut harus memiliki kepastian hukum serta mampu memberikan manfaat bagi masyarakat.

Komisi III, lanjut dia, berkomitmen agar RUU Perampasan Aset dapat diterapkan secara efektif, proporsional, adil, dan memberikan kemanfaatan.

Karena itu, masukan dari masyarakat, akademisi, serta para ahli hukum masih diperlukan dalam proses penyusunan regulasi tersebut.

“Mencermati masukan tersebut, dalam penyusunan RUU Perampasan Aset terkait Tindak Pidana, Komisi III DPR RI saat ini telah memasukkan dalam daftar mengenai tindak pidana yang dapat dikenai perampasan aset dalam undang-undang ini,” katanya.

Habiburokhman menambahkan, partisipasi publik menjadi salah satu dasar penting agar rancangan regulasi yang disusun tidak hanya komprehensif, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan penegakan hukum dan kepentingan nasional.

“Masukan dari masyarakat, seperti elemen masyarakat maupun para ahli, menjadi tumpuan bagi Komisi III DPR RI untuk membuat rancangan undang-undang yang partisipatif, komprehensif, dan sesuai dengan kepentingan bangsa dan negara,” pungkasnya.***

Comments (0)

Silakan Login untuk memberikan komentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!