Jakarta, EnterPrime News - AAJI mengatakan pendapatan premi tidak bisa lagi jadi acuan utama saat membaca laporan keuangan perusahaan asuransi setelah penerapan PSAK 117.
Peristiwa ini menjadi sorotan banyak pihak dan terus dipantau perkembangannya. Untuk membaca liputan selengkapnya secara detail, Anda dapat merujuk pada artikel aslinya. Peristiwa ini memicu berbagai reaksi dan analisis mendalam dari para pakar di bidangnya.
Sumber rujukan: https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20260731205909-78-1387314/psak-117-berlaku-premi-bukan-lagi-patokan-kinerja-perusahaan-asuransi