EnterPrime News -Seorang sutradara film lokal berinisial AEA (28) diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Konawe, Sulawesi Tenggara, atas dugaan tindak kekerasan seksual terhadap seorang anak perempuan berusia 16 tahun.
Polisi menyebut dugaan pencabulan tersebut terjadi sebanyak dua kali pada Juni 2026. Peristiwa itu diduga berlangsung di sebuah rumah produksi yang berada di Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe.
Saat kejadian, korban disebut tengah tertidur bersama sejumlah kru di lokasi produksi. Polisi kemudian menerima laporan setelah korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada pihak keluarga.
Kasus tersebut mulai terungkap setelah korban memberanikan diri menceritakan dugaan kekerasan seksual yang dialaminya kepada keluarganya. Pihak keluarga yang mengetahui kejadian tersebut kemudian memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkannya kepada kepolisian.
Laporan tersebut selanjutnya ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polres Konawe melalui serangkaian pemeriksaan dan penyelidikan untuk mengungkap kronologi serta memastikan dugaan tindak pidana yang terjadi.
Dalam proses penyidikan, polisi kemudian menetapkan AEA sebagai tersangka. Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka untuk mendalami dugaan perbuatannya. Polisi menyebut tersangka mengakui perbuatannya ketika menjalani pemeriksaan di hadapan penyidik.
Meski demikian, kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut. Penyidik akan mengumpulkan keterangan dari pihak-pihak terkait serta memeriksa sejumlah bukti untuk memastikan rangkaian kejadian secara menyeluruh.
Ramai Warganet Protes Masuk Desil 9 - 10 DTSEN, Gaji Pas-pasan dan Masih Mengontrak
14 Agustus 2026Selain mengusut dugaan kekerasan seksual terhadap korban, polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya korban lain. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan apakah dugaan perbuatan tersangka hanya terjadi terhadap satu korban atau terdapat pihak lain yang mungkin mengalami kejadian serupa.
Polisi mengimbau masyarakat yang mengetahui atau pernah mengalami tindak kekerasan seksual agar tidak ragu melapor kepada aparat penegak hukum. Pelaporan dinilai penting agar setiap dugaan tindak pidana dapat segera ditangani melalui proses hukum serta korban memperoleh perlindungan dan pendampingan sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga kini, penyidikan masih berlangsung untuk mengungkap secara utuh perkara tersebut, termasuk kronologi kejadian, bukti-bukti yang berkaitan, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.***