Jakarta, EnterPrime News - RPS ditetapkan sebagai tersangka perdagangan satwa liar dilinguni yakni sisik trenggiling dan paruh rangkong di Padang Sumbar.
Peristiwa ini menjadi sorotan banyak pihak dan terus dipantau perkembangannya. Untuk membaca liputan selengkapnya secara detail, Anda dapat merujuk pada artikel aslinya. Peristiwa ini memicu berbagai reaksi dan analisis mendalam dari para pakar di bidangnya.
Sumber rujukan: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260731204703-12-1387316/pengedar-sisik-trenggiling-dan-paruh-rangkong-di-padang-jadi-tersangka