EnterPrime News - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa kebiasaan merekam orang lain tanpa persetujuan tidak dapat dibenarkan, meskipun aktivitas tersebut dilakukan di ruang publik.
Pernyataan itu disampaikan Meutya menyusul viralnya kasus seorang konten kreator yang diduga merekam secara diam-diam seorang Sales Promotion Girl (SPG) dalam ajang Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS).
Menurut Meutya, berada di ruang publik tidak serta-merta membuat seseorang kehilangan hak atas privasi. Setiap individu tetap memiliki hak untuk merasa aman dan nyaman dari tindakan perekaman yang dilakukan tanpa persetujuan.
"Tidak boleh ada orang yang merekam tanpa izin meskipun di ranah publik. Ini kurang lebih sama dengan ketidaknyamanan yang dialami masyarakat saat berolahraga di jalan raya lalu direkam tanpa izin," ujar Meutya.
https://enterprimenews.com/artikel/kpk-telusuri-selisih-pengembalian-uang-rp14000-sgd-dari-menhut-ada-dugaan-pemberian-lain-rp12500-sgd
https://enterprimenews.com/artikel/kpk-telusuri-selisih-pengembalian-uang-rp14000-sgd-dari-menhut-ada-dugaan-pemberian-lain-rp12500-sgd
Berpotensi Berkaitan dengan UU Perlindungan Data Pribadi
Meutya menjelaskan, praktik merekam seseorang tanpa persetujuan tidak hanya menjadi persoalan etika, tetapi dalam kondisi tertentu juga dapat memiliki konsekuensi hukum.
Ia menyebut tindakan tersebut berpotensi berkaitan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Karena itu, masyarakat diminta lebih berhati-hati dalam mengambil, menggunakan, maupun menyebarluaskan rekaman yang menampilkan orang lain.
"Kami mengingatkan bahwa ada potensi pelanggaran terhadap UU PDP, juga pelanggaran etika. Demi menjaga keamanan dan kenyamanan perempuan serta anak-anak, praktik perekaman tanpa izin ini harus dihentikan," tegasnya.
Menurut Meutya, perkembangan teknologi digital seharusnya diikuti dengan kesadaran masyarakat mengenai batas-batas privasi. Kemudahan menggunakan kamera ponsel dan mengunggah konten ke media sosial tidak boleh menghilangkan penghormatan terhadap hak orang lain.
Terlebih, rekaman yang telah tersebar di internet dapat dengan cepat dikonsumsi dan disebarluaskan oleh banyak pihak. Kondisi tersebut dapat menimbulkan dampak yang lebih luas bagi orang yang menjadi objek rekaman.
Kasus SPG GIIAS Dilaporkan ke Polisi
Mengenai kasus perekaman terhadap SPG dalam ajang GIIAS yang menjadi sorotan publik, Meutya mengatakan perkara tersebut telah dilaporkan kepada kepolisian. Penanganan aspek hukum, kata dia, menjadi kewenangan aparat kepolisian sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pemerintah melalui Kemkomdigi akan menjalankan fungsi pengawasan sesuai kewenangannya, khususnya berkaitan dengan aktivitas di ruang digital.
"Penegakan hukum berada di pihak kepolisian. Sementara dari sisi Kemkomdigi, kami akan melakukan pengawasan dan tindakan serius agar perlindungan masyarakat di ruang digital tetap terjaga," ujarnya.
https://enterprimenews.com/artikel/menkeu-purbaya-bantah-gaji-manajer-kdkmp-rp1625-juta-angka-yang-beredar-terlalu-besar
Pemerintah Dorong Ruang Digital Lebih Aman
Meutya menekankan bahwa upaya menciptakan ruang digital yang aman tidak dapat dilakukan hanya oleh satu lembaga. Diperlukan koordinasi antara pemerintah, aparat penegak hukum, penyelenggara platform digital, serta masyarakat.
Kemkomdigi juga mendorong instansi terkait untuk memperkuat langkah pencegahan sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan perkembangan ekosistem digital tetap berjalan beriringan dengan perlindungan terhadap hak masyarakat.
Pemerintah berharap masyarakat semakin memahami bahwa kebebasan membuat dan membagikan konten tetap memiliki batas. Penggunaan kamera dan media sosial harus dilakukan dengan mempertimbangkan persetujuan, kepentingan, keamanan, serta privasi orang lain.
Dengan demikian, ruang publik maupun ruang digital diharapkan dapat menjadi lingkungan yang lebih aman dan nyaman, terutama bagi kelompok yang rentan terhadap tindakan yang merugikan seperti perempuan dan anak-anak.