Sumsel Maju Terus Untuk Semua
Nasional

Menkeu Purbaya Bantah Gaji Manajer KDKMP Rp16,25 Juta: Angka yang Beredar Terlalu Besar

Aan Pangestu Aug 06, 2026 at 02:29 AM
Share:
Menteri Keuangan Purbaya menegaskan bahwa informasi mengenai gaji manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) yang mencapai Rp16,25 juta per bulan bukan merupakan keputusan resmi pemerintah.

Pernyataan tersebut disampaikan Purbaya menyusul beredarnya unggahan di media sosial yang menampilkan rincian komponen penghasilan manajer KDKMP. Dalam unggahan tersebut, total pendapatan seorang manajer koperasi disebut mencapai Rp16,25 juta per bulan.

Purbaya menilai nominal yang beredar tersebut terlalu besar. Ia memastikan pemerintah belum menetapkan besaran penghasilan manajer KDKMP karena skema tersebut masih dalam tahap pembahasan dan finalisasi.

https://enterprimenews.com/artikel/3-kades-samosir-kembalikan-uang-usai-dengar-dugaan-korupsi-dana-banjir

"Kalau Rp16 juta pasti salah, kegedean kayaknya … Kalau segitu ya kita tidak setujui saja selesai," ujar Purbaya, Rabu (5/8/2026).

Menurut Purbaya, pemerintah masih mengkaji skema penghasilan yang tepat bagi para manajer koperasi. Besaran tersebut akan disesuaikan dengan kemampuan program serta kondisi di daerah tempat koperasi beroperasi.

Salah satu opsi yang tengah dipertimbangkan pemerintah adalah menggunakan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebagai salah satu dasar dalam menentukan besaran penghasilan manajer KDKMP.

Rincian Gaji Rp16,25 Juta Viral di Media Sosial
Sebelumnya, media sosial diramaikan unggahan dengan narasi yang menyebut adanya "bocoran gaji manajer Kopdes" dengan nominal mencapai Rp16 juta. Unggahan tersebut bahkan menyebut seorang manajer koperasi yang bekerja di desa, hutan, atau wilayah pegunungan akan mendapatkan penghasilan layaknya seorang "sultan".

Dalam unggahan yang beredar, terdapat daftar komponen penghasilan yang disebut-sebut sebagai slip gaji manajer KDKMP. Total pendapatan kotor atau gross income dalam daftar tersebut mencapai Rp16,25 juta per bulan.

Adapun rincian yang beredar meliputi:
  1. Gaji pokok: Rp8.000.000
  2. Tunjangan jabatan: Rp2.000.000
  3. Insentif KPI: Rp1.500.000
  4. Tunjangan tempat tinggal: Rp1.500.000
  5. Tunjangan komunikasi: Rp500.000
  6. Uang makan: Rp1.000.000
  7. Uang transportasi: Rp1.000.000
  8. Tunjangan kesehatan: Rp750.000
  9. Potongan: Rp250.000
  10. PPh 21: Rp600.000
  11. BPJS: Rp400.000

Dalam unggahan tersebut, status payroll juga dicantumkan sebagai aktif dengan total pendapatan kotor sebesar Rp16.250.000. Namun, pemerintah menegaskan bahwa daftar tersebut tidak dapat dijadikan sebagai acuan resmi. Hingga saat ini, pemerintah masih menyusun dan memfinalisasi skema penghasilan bagi manajer KDKMP.

Purbaya menjelaskan bahwa pemerintah tidak ingin menetapkan besaran penghasilan yang terlalu tinggi dan berpotensi membebani program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Karena itu, angka yang nantinya ditetapkan akan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk kemampuan keuangan program dan kondisi operasional koperasi di masing-masing wilayah.

Penggunaan UMP sebagai salah satu pertimbangan juga menjadi bagian dari opsi yang sedang dikaji pemerintah. Dengan pendekatan tersebut, besaran penghasilan diharapkan tetap rasional dan dapat menyesuaikan kondisi ekonomi di daerah.

https://enterprimenews.com/artikel/tangisan-ratusan-buruh-perempuan-di-cimahi-viral-178-pekerja-pt-namnam-fashion-industries-kena-phk

Gaji Dua Tahun Pertama Didukung APBN
Sementara itu, pemerintah telah menyiapkan skema dukungan pendanaan untuk operasional awal Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Pada dua tahun pertama operasional, pembayaran gaji manajer koperasi dirancang menggunakan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Kebijakan tersebut ditujukan sebagai bentuk dukungan awal pemerintah agar koperasi dapat menjalankan kegiatan usahanya tanpa langsung terbebani oleh tingginya biaya operasional.
Meski demikian, besaran gaji yang akan diberikan belum ditetapkan secara final. Pemerintah masih melakukan pembahasan terkait formula, nominal, serta mekanisme pembayaran yang akan diterapkan.

Dengan demikian, angka Rp16,25 juta per bulan yang saat ini beredar luas di media sosial belum dapat dianggap sebagai besaran resmi gaji manajer KDKMP.

Pemerintah memastikan informasi mengenai besaran penghasilan resmi akan disampaikan setelah seluruh proses pembahasan dan finalisasi selesai. Penetapan nantinya akan mempertimbangkan kemampuan pendanaan program, kondisi daerah, serta keberlanjutan operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.***

Comments (0)

Silakan Login untuk memberikan komentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!