Sumsel Maju Terus Untuk Semua
Nasional

KPK Telusuri Selisih Pengembalian Uang Rp14.000 SGD dari Menhut, Ada Dugaan Pemberian Lain Rp12.500 SGD

Aan Pangestu Aug 06, 2026 at 02:44 AM
Share:
EnterPrime News -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami polemik pemberian amplop yang dilakukan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, Suhardiman Amby kepada Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni. Dalam perkembangan terbaru, penyidik menemukan adanya selisih dalam pengembalian uang yang sebelumnya diberikan kepada Menteri Kehutanan tersebut.

KPK menyebut uang yang berkaitan dengan pemberian tersebut bernilai sekitar 14.000 dolar Singapura (SGD). Namun, uang yang dikembalikan disebut belum sesuai dengan jumlah yang sebelumnya diberikan. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik masih menelusuri penyebab munculnya selisih antara uang yang diberikan dan uang yang dikembalikan.

“Penyidik mendapati bahwa pengembaliannya belum utuh senilai 14.000 SGD. Ini tentu juga masih akan terus ditelusuri, dilacak mengapa masih ada selisih, masih ada GAP antara uang-uang yang diberikan oleh bupati kepada Pak Menhut pada tanggal 2 Juni dengan besaran uang yang dikembalikan,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/8/2026).

Menurut Budi, penyidik tidak hanya memeriksa peristiwa pemberian amplop pada 2 Juni 2026. KPK juga menelusuri sejumlah pertemuan antara Suhardiman Amby dengan Raja Juli Antoni yang diduga telah berlangsung sebelum pertemuan tersebut.

Budi mengungkapkan, pertemuan pada 2 Juni bukan merupakan komunikasi pertama antara Bupati Kuansing dan Menteri Kehutanan. Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi, penyidik menduga terdapat pertemuan lain yang berlangsung pada April dan Mei 2026.

“Pertemuan dengan Pak Menteri pada tanggal 2 Juni itu juga bukan pertemuan yang pertama, karena penyidik menduga ada pertemuan-pertemuan sebelumnya di antaranya di bulan April dan Mei,” kata Budi.

Rangkaian pertemuan tersebut kini menjadi bagian dari pendalaman penyidik untuk mengetahui konteks hubungan dan komunikasi antara pihak Pemerintah Kabupaten Kuansing dengan Kementerian Kehutanan sebelum terjadinya pemberian uang.

Selain uang yang berkaitan dengan pemberian kepada Menteri Kehutanan, KPK juga menemukan dugaan pemberian uang lainnya. Budi mengatakan, penyidik menduga terdapat pemberian uang sekitar 12.500 SGD dari pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing kepada pihak-pihak di Kementerian Kehutanan. Pemberian tersebut diduga berlangsung sekitar Mei 2026 dan berkaitan dengan proses pengurusan izin pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.

“Selain pemberian uang dari pihak Bupati Kuansing kepada Pak Menteri Kehutanan sejumlah sekitar 14.000 SGD, diduga ada pemberian lainnya yang dilakukan oleh pejabat di lingkungan Pemkab Kuansing kepada pihak-pihak di Kementerian Kehutanan,” ujar Budi.

“Di mana dugaan pemberian itu dilakukan sebelumnya, yaitu sekitar bulan Mei, sejumlah sekitar 12.500 SGD,” sambungnya.

Temuan tersebut diperoleh penyidik berdasarkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. KPK memastikan perkara tersebut masih terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh aliran pemberian yang diduga terjadi.

Penyidik juga berencana memeriksa salah satu pejabat di lingkungan Kementerian Kehutanan yang diduga menerima uang tersebut. Namun, hingga kini KPK belum mengungkap identitas pejabat Kementerian Kehutanan yang dimaksud. Budi juga menyebut uang yang diduga diterima pejabat tersebut belum dikembalikan kepada KPK.

Sebelumnya, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni telah memberikan penjelasan mengenai pertemuannya dengan Bupati Kuansing Suhardiman Amby. Pertemuan tersebut berlangsung pada 2 Juni 2026 di kantor Kementerian Kehutanan. Menurut Raja Juli, agenda tersebut merupakan audiensi resmi yang diajukan Pemerintah Kabupaten Kuansing.

Ia menyebut permohonan audiensi dilakukan secara resmi melalui surat dari pemerintah daerah. Pertemuan tersebut juga disebut terbuka dan memiliki sejumlah dokumentasi administratif, termasuk daftar hadir serta notula. Namun, setelah audiensi selesai, Suhardiman disebut meninggalkan sebuah amplop tertutup kepada pihak Menteri Kehutanan.

“Dalam audiensi itu ternyata Pak Bupati Kuansing meninggalkan amplop yang ditutup dengan map,” ujar Raja Juli dalam keterangannya pada Jumat (3/7/2026).

Raja Juli mengatakan dirinya tidak mengetahui isi amplop tersebut. Setelah mengetahui adanya amplop yang ditinggalkan, ia mengaku langsung meminta ajudannya untuk mengembalikan pemberian tersebut kepada Bupati Kuansing.

https://enterprimenews.com/artikel/menkeu-purbaya-bantah-gaji-manajer-kdkmp-rp1625-juta-angka-yang-beredar-terlalu-besar

Menurut Raja Juli, proses pengembalian amplop tersebut tidak dapat dilakukan secara langsung karena adanya penyesuaian jadwal kedinasan. Setelah koordinasi dilakukan, amplop tersebut akhirnya dikembalikan kepada Bupati Kuansing pada 12 Juni 2026 di Polres Kuantan Singingi. Raja Juli menyebut pengembalian dilakukan sekitar 17 hari sebelum operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang kemudian menyeret Suhardiman Amby sebagai tersangka.

Ia juga menegaskan bahwa proses pengembalian tersebut telah didokumentasikan dan dilengkapi dengan tanda terima bermeterai. Untuk memastikan proses penyerahan berjalan dengan baik, Raja Juli mengaku meminta bantuan Kapolda Riau untuk memfasilitasi pertemuan antara ajudannya dengan Bupati Kuansing.

“Saya secara pribadi menelepon Bapak Kapolda Riau untuk membantu memfasilitasi ajudan saya bertemu dengan Bupati Kuantan Singingi di Kapolres Kuantan Singingi,” kata Raja Juli.
KPK Masih Dalami Aliran Uang

Dengan adanya temuan mengenai selisih pengembalian uang 14.000 SGD serta dugaan pemberian lain sebesar 12.500 SGD, KPK kini memperluas pendalaman terhadap perkara tersebut.

Penyidik tidak hanya berfokus pada peristiwa pemberian amplop pada 2 Juni, tetapi juga menelusuri pertemuan-pertemuan sebelumnya, pihak-pihak yang diduga menerima uang, serta kaitan pemberian tersebut dengan proses pengurusan izin pelepasan kawasan hutan produksi terbatas. KPK juga masih menelusuri alasan adanya perbedaan antara jumlah uang yang disebut diberikan dengan nominal yang kemudian dikembalikan.

Hingga proses penyidikan berlangsung, KPK belum mengungkap secara keseluruhan identitas pihak-pihak yang diduga menerima uang maupun konstruksi lengkap perkara tersebut. Penyidik masih melakukan pemeriksaan dan pengumpulan bukti untuk memastikan rangkaian dugaan pemberian uang tersebut.

Comments (0)

Silakan Login untuk memberikan komentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!