EnterPrime News - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons sorotan mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD terkait kemungkinan pemeriksaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid dalam perkara dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.
KPK menegaskan proses penyidikan perkara tersebut masih berada pada tahap awal. Penyidik saat ini masih berkonsentrasi melengkapi alat bukti sebelum menentukan pengembangan perkara dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Usai Orang Kepercayaannya Kena OTT KPK, Ini Arahan Nusron Wahid ke Anak Buah
18 September 2026Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan perkara tersebut sebelumnya bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 14 September 2026. Setelah dilakukan penyelidikan, perkara kemudian dinaikkan ke tahap penyidikan.
“Saat ini masih tahap awal pasca peristiwa tertangkap tangan dalam tahap penyelidikan tersebut diputuskan naik ke tahap penyidikan. Penyidik masih terus fokus melengkapi alat bukti tambahan,” kata Budi.
Budi meminta publik memberikan ruang kepada penyidik untuk melakukan pendalaman sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Menurutnya, perkembangan perkara akan ditentukan berdasarkan temuan dan alat bukti yang diperoleh selama proses penyidikan.
KPK juga belum memastikan apakah Nusron Wahid akan dipanggil untuk memberikan keterangan. Lembaga antirasuah menyatakan pemanggilan seseorang dalam sebuah perkara bergantung pada kebutuhan penyidikan serta bukti yang ditemukan.
“Apakah kemudian nanti ada pihak-pihak lain yang diduga punya peran signifikan dalam konstruksi perkara tersebut? Kita sama-sama tunggu perkembangannya,” ujar Budi.
Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka setelah melakukan OTT di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026.
Delapan tersangka tersebut yakni Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta Rizal Pahlevi yang disebut sebagai pihak swasta atau perantara.
Empat tersangka lainnya yakni mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, serta pihak swasta Erwin dan Muhammad Fakhry. KPK menyebut keempat orang tersebut diduga merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid.
KPK juga telah melakukan serangkaian penggeledahan untuk mengumpulkan barang bukti. Pada 17 September, penyidik menggeledah sejumlah ruangan di lingkungan Kementerian ATR/BPN, termasuk ruang kerja beberapa pejabat terkait perkara. Namun, ruang kerja Nusron Wahid tidak termasuk lokasi yang digeledah. Penggeledahan kemudian berlanjut ke kantor PT Summarecon Agung Tbk dan kediaman Lampri pada 18 September.
Dalam OTT tersebut, KPK menyita uang tunai sekitar Rp106,3 miliar sebagai barang bukti. Sebelumnya, Mahfud MD menyoroti perkara tersebut dan meminta KPK menjelaskan secara terbuka mengenai kemungkinan pemeriksaan terhadap Nusron Wahid.
Mahfud menyampaikan pandangannya dalam program televisi pada 18 September 2026. Ia mempertanyakan apakah seorang menteri dapat tidak mengetahui praktik dugaan suap apabila sejumlah pejabat di lingkungan kementeriannya dan pihak yang disebut memiliki kedekatan dengannya diduga terlibat.
“Menurut saya hampir mustahil untuk tidak tahu ya. Sampai pejabat-pejabat setingkat eselon 1 terlibat itu, apalagi sampai ada tiga orang gitu. Empat semuanya yang dianggap orang dekat,” ujar Mahfud.
Mahfud juga sebelumnya meminta KPK menjelaskan posisi Nusron dalam perkara tersebut, setidaknya melalui pemeriksaan, agar publik memperoleh kejelasan mengenai sejauh mana keterkaitan pihak-pihak yang disebut dalam konstruksi perkara.
Di sisi lain, Nusron Wahid sebelumnya menyatakan dirinya tidak mengetahui duduk perkara dugaan suap HGB yang sedang ditangani KPK. Pernyataan tersebut disampaikan Nusron pada 18 September 2026 ketika menjawab pertanyaan wartawan mengenai perkara yang menyeret sejumlah pejabat dan pihak swasta.
Hingga kini, KPK masih melanjutkan penyidikan dan belum menyatakan Nusron Wahid sebagai tersangka maupun menetapkan apakah yang bersangkutan akan diperiksa. Perkembangan mengenai kemungkinan keterlibatan pihak lain masih menunggu hasil pendalaman dan pengumpulan alat bukti oleh penyidik.***