Sumsel Maju Terus Untuk Semua
Nasional

KPK Kembali Geledah Rumah Ipda Yayat, Telusuri Belasan Aset Mewah Terkait Kasus Suap Bekasi

Aan Pangestu Sep 22, 2026 at 02:32 AM
Share:
KPK Kembali Geledah Rumah Ipda Yayat, Telusuri Belasan Aset Mewah Terkait Kasus Suap Bekasi

EnterPrime News - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggeledah rumah milik anggota Polri aktif, Ipda Yayat Sudrajat alias Yayat Lippo, di wilayah Depok, Jawa Barat, Senin (21/9/2026). Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan dugaan korupsi berupa suap pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi. Penyidik tengah menelusuri sejumlah bukti dan aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penggeledahan dilakukan setelah Yayat menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada hari yang sama. Setelah pemeriksaan selesai, penyidik bergerak menuju salah satu rumah milik Yayat di Depok.

“Dalam lanjutan pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, hari ini dilakukan pemeriksaan terhadap salah seorang saksi, YYS. Pascadilakukan pemeriksaan tersebut, penyidik kemudian melakukan penggeledahan di salah satu rumah milik YYS yang berlokasi di wilayah Depok,” ujar Budi.

KPK sebelumnya juga telah menggeledah kediaman Yayat pada 10 September 2026. Dalam penggeledahan sebelumnya, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang dinilai berkaitan dengan perkara yang sedang dikembangkan.

Selain mencari alat bukti, penyidik KPK kini turut menelusuri aset yang diduga dimiliki Yayat. KPK menduga anggota Polri tersebut mempunyai belasan aset mewah yang tersebar di sejumlah daerah. Budi menyebut aset-aset tersebut antara lain berada di Jakarta, Bekasi, Cibubur, Depok, Bogor, Sukabumi, Karawang, serta sejumlah wilayah lainnya.

“Penyidik menduga yang bersangkutan memiliki aset mewah yang jumlahnya mencapai belasan dan tersebar di beberapa tempat,” kata Budi.

KPK masih melakukan penelusuran untuk mengetahui asal-usul kepemilikan aset tersebut serta kemungkinan keterkaitannya dengan dugaan penerimaan uang dalam perkara suap proyek Pemkab Bekasi. Budi menegaskan, keberadaan aset tersebut masih dalam tahap pendalaman. Penyidik nantinya akan mengonfirmasi kepemilikan dan hubungan aset dengan dugaan penerimaan uang yang muncul dalam proses penyidikan.

Nama Yayat sebelumnya mencuat dalam persidangan perkara yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang. Dalam persidangan tersebut, Yayat disebut berperan sebagai perantara dalam pengaturan sejumlah proyek di lingkungan Pemkab Bekasi. Yayat juga pernah mengaku menerima uang sekitar Rp16 miliar dalam rentang 2022 hingga 2025. Keterangan tersebut menjadi salah satu bagian yang kemudian didalami KPK dalam pengembangan perkara.

KPK saat ini masih berupaya menelusuri aliran dana serta aset yang diduga berkaitan dengan penerimaan tersebut. Namun, dalam pengembangan penyidikan terbaru, KPK belum menetapkan Yayat maupun pihak lain sebagai tersangka.

Kasus ini sebelumnya menyeret Ade Kuswara Kunang, ayahnya HM Kunang, serta pihak swasta bernama Sarjan. KPK melakukan operasi tangkap tangan pada Desember 2025 dalam perkara dugaan suap pengaturan proyek di lingkungan Pemkab Bekasi. Dalam perkara tersebut, Sarjan diduga memberikan uang suap sekitar Rp11,4 miliar kepada Ade Kuswara dan HM Kunang. Kasus tersebut kemudian berlanjut ke proses persidangan.

KPK selanjutnya menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum untuk mengembangkan perkara tersebut. Dalam tahap pengembangan ini, penyidik memeriksa sejumlah saksi, termasuk Yayat, serta melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi.

Penggeledahan terbaru di rumah Yayat menjadi bagian dari upaya KPK mengumpulkan bukti tambahan sekaligus menelusuri dugaan aliran dana dan aset yang berkaitan dengan perkara.

Hingga kini, proses penyidikan masih berlangsung. KPK menyatakan akan terus mendalami keterkaitan aset-aset tersebut dengan dugaan tindak pidana korupsi serta menentukan pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban berdasarkan alat bukti yang ditemukan.***

Comments (0)

Silakan Login untuk memberikan komentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!