EnterPrime News - Kepala Inspektorat Kota Banda Aceh berinisial FD (58) disebut telah ditetapkan sebagai tersangka setelah diamankan oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) terkait dugaan pelanggaran syariat Islam.
FD diamankan bersama seorang pemuda berinisial AM (22). Penanganan perkara tersebut dilakukan setelah petugas menerima laporan masyarakat mengenai dugaan pelanggaran yang melibatkan keduanya.
Berdasarkan informasi yang disampaikan, penyidik kemudian melakukan pemeriksaan awal serta mengumpulkan sejumlah alat bukti sebelum menetapkan FD dan AM sebagai tersangka.
Kasus tersebut kini memasuki proses hukum berdasarkan ketentuan yang berlaku di Aceh, termasuk aturan dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Dalam rangka memperlancar proses penyidikan, Satpol PP-WH Banda Aceh disebut melakukan penahanan terhadap FD dan AM selama 20 hari.
Penahanan tersebut dilakukan untuk memberikan waktu kepada penyidik dalam mendalami perkara, termasuk memeriksa keterangan pihak-pihak terkait serta melengkapi alat bukti yang diperlukan.
Penyidik juga masih mendalami motif dan rangkaian peristiwa yang menjadi dasar penanganan perkara tersebut.
Status tersangka yang disandang keduanya merupakan bagian dari proses hukum dan belum berarti bahwa mereka telah dinyatakan bersalah. Pembuktian mengenai dugaan pelanggaran tersebut nantinya dilakukan melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Jabatan FD sebagai Kepala Inspektorat disebut telah dicopot. Langkah tersebut diambil sebagai bagian dari tindakan administratif pemerintah daerah sekaligus untuk menjaga keberlangsungan tugas pemerintahan dan integritas lembaga selama proses hukum berlangsung.
Inspektorat sendiri memiliki posisi strategis dalam pengawasan internal pemerintahan. Karena itu, persoalan hukum yang melibatkan pejabat pada posisi tersebut menjadi perhatian serius dari sisi tata kelola birokrasi.
Penanganan perkara ini berkaitan dengan penerapan aturan syariat Islam yang berlaku di Aceh. Salah satu dasar hukum yang digunakan adalah Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Dalam ketentuan tersebut terdapat sejumlah bentuk jarimah yang diatur, termasuk ketentuan mengenai liwath dan musahaqah.
KPK Geledah Kanwil Pajak Surakarta hingga Malang, Sita 1,3 Kg Emas dan Rp100 Juta
14 Agustus 2026Apabila unsur pidana yang disangkakan terbukti melalui proses persidangan, pelaku dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan hukum jinayat yang berlaku. Bentuk hukuman dalam qanun tersebut dapat berupa cambuk, denda dalam bentuk emas, atau penjara, bergantung pada jenis pelanggaran dan ketentuan pasal yang terbukti.
Namun, penerapan sanksi tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan penetapan tersangka. Proses pembuktian tetap harus dilakukan melalui tahapan hukum hingga perkara memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum.
Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum nantinya dilakukan tahapan lanjutan sesuai prosedur hukum. Keterangan dari para pihak yang diperiksa serta alat bukti yang telah dikumpulkan akan menjadi bagian penting dalam menentukan kelanjutan perkara tersebut.
Kasus ini sekaligus menjadi perhatian karena melibatkan seorang pejabat pemerintah daerah. Proses hukum diharapkan berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, FD dan AM tetap memiliki hak untuk mendapatkan proses hukum yang adil serta berlaku asas praduga tak bersalah.***