Sumsel Maju Terus Untuk Semua
Nasional

Guru Honorer di Tolitoli Diberhentikan Usai Video Berdandan Layaknya Perempuan Viral

Aan Pangestu Sep 17, 2026 at 11:49 PM
Share:
Guru Honorer di Tolitoli Diberhentikan Usai Video Berdandan Layaknya Perempuan Viral

EnterPrime News - Seorang guru honorer di Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah, Muhammad Yasin, diberhentikan dari tugasnya setelah video yang memperlihatkan dirinya berdandan layaknya perempuan saat berada di lingkungan sekolah dan mengajar beredar di media sosial.

Yasin diketahui merupakan guru honorer di SD Negeri 1 Ogotua, Kecamatan Dampal Utara, Kabupaten Tolitoli. Ia mengajar mata pelajaran Seni Budaya di sekolah tersebut.

Perhatian publik terhadap Yasin muncul setelah sebuah video yang menampilkan dirinya dengan penampilan layaknya perempuan tersebar luas melalui media sosial. Video tersebut kemudian menjadi sorotan dan mendorong Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Tolitoli untuk melakukan penelusuran.

Pihak Disdikbud kemudian memanggil kepala sekolah dan Yasin untuk dimintai penjelasan terkait video tersebut. Selain meminta keterangan, proses tersebut juga disertai dengan pembinaan terhadap pihak yang bersangkutan.

Namun, setelah proses tersebut dilakukan, Yasin akhirnya diberhentikan dari tugasnya sebagai guru honorer di SD Negeri 1 Ogotua.

Kepala Dinas Pendidikan Sulawesi Tengah, Firmanza, membenarkan adanya pemberhentian tersebut. Meski demikian, ia menjelaskan bahwa keputusan mengenai tenaga guru honorer di tingkat sekolah dasar berada dalam kewenangan pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan Kabupaten Tolitoli.

"Itu memang kewenangan dari Dinas Pendidikan Kabupaten," ujar Firmanza kepada wartawan, Selasa (15/9/2026).

Firmanza mengatakan pihaknya memperoleh informasi bahwa Yasin telah diberhentikan dari tugasnya sebagai guru honorer.

"Kami cuma mendapatkan informasi kalau guru tersebut sudah diberhentikan dari tugasnya sebagai guru honorer," katanya.

Keputusan pemberhentian tersebut dituangkan dalam surat yang diterbitkan SD Negeri 1 Ogotua dengan nomor 045.2/048/SDN1.OGOTUA/DISDIKBUD/IX/2026.

Surat tersebut tertanggal 12 September 2026. Dalam dokumen itu, pihak sekolah menyebut keputusan pemberhentian diambil setelah dilakukan evaluasi internal.

Selain hasil evaluasi, keputusan juga mempertimbangkan norma dan etika yang berlaku di lingkungan sekolah. Pihak sekolah menyatakan langkah tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan kenyamanan serta kebaikan bersama seluruh warga sekolah.

Namun, surat pemberhentian tersebut tidak secara rinci menjelaskan perilaku atau kejadian tertentu yang menjadi dasar evaluasi internal.

Karena itu, alasan pemberhentian yang dapat dipastikan berdasarkan dokumen resmi adalah hasil evaluasi internal serta pertimbangan norma, etika, kenyamanan, dan kebaikan bersama di lingkungan sekolah.

Sementara berbagai dugaan maupun penafsiran yang berkembang di media sosial belum dapat dijadikan sebagai dasar untuk menyimpulkan alasan lain di luar yang tercantum dalam surat resmi.

Sebelum keputusan pemberhentian diterbitkan, Yasin sempat menyampaikan permintaan maaf melalui akun media sosialnya. Dalam pernyataannya, Yasin meminta maaf kepada pihak-pihak yang merasa tidak nyaman maupun tersinggung dengan video yang beredar.

Ia juga menyampaikan bahwa dirinya tidak memiliki maksud untuk merendahkan ataupun melecehkan pihak tertentu melalui video tersebut. Yasin turut menegaskan bahwa apa yang dilakukannya tidak dimaksudkan sebagai ajakan kepada orang lain, termasuk para siswa, untuk mengikuti atau meniru perilaku tersebut.

Kasus tersebut kemudian mendapat perhatian lebih luas karena melibatkan seorang tenaga pendidik yang beraktivitas di lingkungan sekolah dasar. Pemberhentian Yasin sendiri telah dikonfirmasi oleh Kepala Dinas Pendidikan Sulawesi Tengah. Namun, kewenangan keputusan tersebut berada di tingkat Kabupaten Tolitoli.

Hingga kini, informasi yang tersedia mengenai dasar pemberhentian terutama merujuk pada surat resmi sekolah dan keterangan dari pihak Dinas Pendidikan. Surat tersebut menyebut adanya evaluasi internal serta pertimbangan norma dan etika, tetapi tidak menguraikan secara detail tahapan evaluasi maupun seluruh pertimbangan yang digunakan sebelum keputusan dibuat.

Kasus ini juga menjadi perhatian karena memperlihatkan bagaimana aktivitas tenaga pendidik yang direkam dan kemudian tersebar di media sosial dapat berkembang menjadi persoalan yang berimbas pada pekerjaan di lingkungan sekolah.***

Comments (0)

Silakan Login untuk memberikan komentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!