EnterPrime News - Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Kota Banda Aceh menertibkan seorang pria yang kedapatan mengenakan pakaian layaknya busana muslimah di sebuah warung kopi (warkop) di Kecamatan Jaya Baru, Banda Aceh, Selasa (11/8/2026) dini hari.
Penertiban dilakukan sekitar pukul 00.42 WIB setelah petugas menerima sejumlah laporan dan keluhan masyarakat terkait aktivitas sekelompok orang yang dinilai mengganggu ketertiban di ruang publik.
Petugas kemudian mendatangi lokasi untuk melakukan pemeriksaan. Di dalam warkop, petugas menemukan seorang pria yang mengenakan pakaian perempuan, termasuk hijab, dan sedang duduk bersama sejumlah rekannya.
Anak Dilarang Ikut Lomba 17 Agustus karena Tak Mampu Bayar Iuran, Curhatan Ibu Viral
12 Agustus 2026Sesampainya di lokasi, petugas menghampiri kelompok tersebut dan melakukan pemeriksaan awal. Setelah dimintai keterangan, seluruh anggota kelompok kemudian dibawa ke Kantor Satpol PP-WH Kota Banda Aceh. Mereka menjalani pemeriksaan dan pendataan lebih lanjut untuk mengetahui identitas serta aktivitas yang dilakukan di lokasi.
Penertiban tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban umum sekaligus menegakkan ketentuan syariat Islam yang berlaku di Aceh, khususnya aturan mengenai norma kesopanan dan tata cara berpakaian di ruang publik.
Dalam proses penanganan, Satpol PP-WH Kota Banda Aceh turut melibatkan Dinas Kesehatan dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Banda Aceh. Pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui kondisi kesehatan serta memastikan ada atau tidaknya indikasi penyalahgunaan narkotika di antara pihak yang diamankan.
Pemeriksaan kesehatan tersebut mencakup sejumlah tahapan, termasuk skrining terhadap penyakit menular dan pemeriksaan urine. Petugas kesehatan melakukan tes HIV dan sifilis sebagai bagian dari pemeriksaan kesehatan. Selain itu, dilakukan pula tes urine untuk mengetahui kemungkinan adanya penggunaan zat terlarang.
Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari prosedur penanganan dan tidak serta-merta menunjukkan bahwa pihak yang diperiksa terbukti mengidap penyakit tertentu maupun menggunakan narkotika. Setelah menjalani pemeriksaan, kelompok tersebut mendapatkan pembinaan dari petugas Wilayatul Hisbah. Pembinaan dilakukan sebagai langkah edukatif agar mereka memahami aturan yang berlaku di wilayah Aceh serta tidak mengulangi tindakan yang dinilai melanggar ketertiban maupun ketentuan syariat Islam.
Selain pembinaan, mereka juga dikenakan sanksi administratif berupa kewajiban melakukan wajib lapor secara berkala kepada petugas. Kebijakan tersebut diharapkan menjadi langkah pembinaan sekaligus pengawasan terhadap pihak-pihak yang sebelumnya ditertibkan.
Satpol PP-WH Kota Banda Aceh mengimbau masyarakat untuk turut berperan dalam menjaga ketertiban lingkungan. Warga diminta melaporkan apabila menemukan dugaan pelanggaran syariat Islam maupun aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.
Pelaporan diharapkan dilakukan melalui saluran pengaduan resmi sehingga setiap informasi yang masuk dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur. Penertiban ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah bersama masyarakat untuk menjaga ketertiban dan memastikan aktivitas di ruang publik tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Aceh.**