Sumsel Maju Terus Untuk Semua
Nasional

PPATK Ungkap Transaksi Judi Online Tembus Rp1,02 Triliun Selama Piala Dunia 2026

Aan Pangestu Aug 07, 2026 at 12:05 AM
Share:
PPATK Ungkap Transaksi Judi Online Tembus Rp1,02 Triliun Selama Piala Dunia 2026

EnterPrime News - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap adanya lonjakan aktivitas transaksi yang berkaitan dengan judi online selama penyelenggaraan Piala Dunia 2026.

Dalam periode 11 Juni hingga 19 Juli 2026, PPATK mengidentifikasi transaksi deposit judi online dengan nilai mencapai Rp1,02 triliun. Nilai tersebut berasal dari sekitar 6 juta transaksi deposit yang terindikasi berkaitan dengan aktivitas perjudian online selama turnamen sepak bola terbesar dunia tersebut berlangsung.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan temuan tersebut menjadi perhatian serius karena menunjukkan masih tingginya aktivitas transaksi perjudian digital di tengah meningkatnya penggunaan sistem pembayaran elektronik.

Menkeu Purbaya Bantah Gaji Manajer KDKMP Rp16,25 Juta: Angka yang Beredar Terlalu Besar

Sebagai langkah tindak lanjut atas temuan tersebut, PPATK melakukan penghentian sementara aktivitas transaksi terhadap ribuan rekening yang diduga berkaitan dengan jaringan judi online. Sebanyak 2.815 rekening dihentikan sementara aktivitas transaksinya. Total dana yang terdapat dalam rekening-rekening tersebut mencapai sekitar Rp325,43 miliar.

"Terhadap aktivitas tersebut, PPATK melakukan penghentian sementara transaksi pada 2.815 rekening dengan total saldo mencapai Rp325,43 miliar," ujar Ivan dalam keterangan resminya, Selasa (4/8/2026).

Penghentian sementara tersebut menjadi bagian dari langkah PPATK untuk mencegah dana yang diduga berkaitan dengan aktivitas perjudian online terus berpindah atau digunakan untuk transaksi lainnya.

PPATK juga mengungkap pola transaksi yang digunakan dalam aktivitas judi online. Salah satu temuan utama adalah tingginya penggunaan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) sebagai sarana untuk melakukan deposit. Sepanjang Semester I 2026, nilai deposit judi online yang menggunakan QRIS tercatat mencapai Rp12,36 triliun. Nilai tersebut setara dengan sekitar 56,04 persen dari total nominal deposit yang teridentifikasi. Dari sisi frekuensi, transaksi melalui QRIS mencapai sekitar 198,77 juta transaksi.

Sementara itu, transaksi deposit yang dilakukan melalui rekening perbankan dan dompet digital tercatat mencapai Rp9,69 triliun, dengan jumlah transaksi sekitar 27,99 juta kali. Data tersebut menunjukkan bahwa jaringan perjudian online memanfaatkan berbagai instrumen pembayaran digital untuk menerima dana dari para pemain.

Meski QRIS tercatat menjadi salah satu instrumen yang paling banyak digunakan dalam transaksi deposit judi online, PPATK menegaskan bahwa kondisi tersebut tidak berarti sistem pembayaran QRIS bermasalah.

Ivan menekankan bahwa QRIS merupakan instrumen pembayaran yang legal dan aman. Persoalan justru muncul ketika sistem tersebut dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk kegiatan ilegal.

"Persoalannya terletak pada penyalahgunaan merchant, identitas, dan tujuan transaksi oleh jaringan judi online," jelas Ivan.

Dengan demikian, PPATK melihat persoalan utama berada pada bagaimana jaringan judi online memanfaatkan merchant, identitas pihak tertentu, serta sistem pembayaran yang sah untuk menyamarkan aktivitas transaksi perjudian. Atas temuan tersebut, PPATK mendorong adanya penguatan sistem pengawasan terhadap merchant yang menggunakan instrumen pembayaran digital.

Salah satu langkah yang dinilai penting adalah memperketat proses verifikasi ketika merchant pertama kali diterima dalam sistem pembayaran. Verifikasi tidak hanya berkaitan dengan identitas pemilik usaha, tetapi juga perlu memastikan kesesuaian antara jenis usaha dengan pola transaksi yang terjadi.

Selain itu, pemantauan terhadap pola transaksi juga perlu ditingkatkan. Aktivitas transaksi yang tidak sesuai dengan karakteristik usaha atau menunjukkan pola mencurigakan harus dapat segera terdeteksi.

PPATK juga mendorong tindakan tegas terhadap merchant maupun pihak lain yang terbukti menyalahgunakan instrumen pembayaran untuk memfasilitasi perjudian online. Maraknya pemanfaatan sistem pembayaran digital oleh jaringan judi online menunjukkan bahwa pemberantasan perjudian tidak cukup hanya dilakukan melalui pemblokiran rekening. Diperlukan pengawasan secara berkelanjutan terhadap aliran dana, identitas pengguna, merchant, serta pola transaksi yang digunakan jaringan perjudian.

Kolaborasi antara lembaga analisis transaksi keuangan, penyedia jasa keuangan, penyelenggara sistem pembayaran, aparat penegak hukum, dan pihak terkait lainnya menjadi penting untuk mempersempit ruang gerak jaringan judi online.

Temuan PPATK selama Piala Dunia 2026 juga menjadi gambaran bahwa momentum olahraga berskala internasional dapat dimanfaatkan jaringan judi online untuk meningkatkan aktivitas transaksi.

Dengan penguatan verifikasi, pemantauan transaksi, serta penindakan terhadap pihak yang menyalahgunakan sistem pembayaran, pemerintah diharapkan dapat menekan peredaran dana yang berkaitan dengan perjudian online sekaligus menjaga ekosistem pembayaran digital tetap aman dan terpercaya.***

Comments (0)

Silakan Login untuk memberikan komentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!