EnterPrime News - Polemik penundaan transaksi rekening Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok, berkembang ke isu keamanan data Bank Mandiri.
Pada Rabu (26/8/2026), beredar unggahan di media sosial yang dibuat oleh seseorang yang mengaku sebagai hacker. Dalam unggahan tersebut, pelaku mengklaim memiliki data jajaran Direksi dan Komisaris Bank Mandiri.
Tangkapan layar yang dibagikan memperlihatkan sejumlah informasi yang disebut sebagai data pribadi para pejabat perusahaan. Informasi tersebut antara lain mencakup nama, tanggal lahir, alamat, hingga nomor telepon.
BGN Siapkan Insentif untuk PIC Sekolah yang Cicipi Menu MBG Sebelum Disantap Siswa
27 Agustus 2026Namun, hingga kini belum terdapat konfirmasi resmi yang memastikan keaslian data tersebut maupun membuktikan bahwa informasi itu berasal dari sistem internal Bank Mandiri.
Klaim tersebut juga belum dapat dipastikan berkaitan dengan adanya peretasan terhadap infrastruktur teknologi informasi Bank Mandiri. Karena itu, informasi yang beredar di media sosial tersebut masih perlu diverifikasi lebih lanjut.
Sebelumnya, Bank Mandiri menyatakan telah menerapkan sistem keamanan siber dan kerangka cyber resilience untuk menjaga keamanan data serta keberlangsungan layanan digital perusahaan.
Bank Mandiri juga memiliki Security Operation Center (SOC) yang beroperasi selama 24 jam. Sistem tersebut digunakan untuk melakukan pemantauan sekaligus mendeteksi berbagai potensi ancaman siber terhadap infrastruktur perusahaan.
Meski demikian, sampai saat ini belum ada tanggapan resmi dari Bank Mandiri terkait klaim yang beredar mengenai dugaan kebocoran data jajaran Direksi dan Komisaris tersebut.
Isu keamanan data tersebut mencuat di tengah polemik penundaan transaksi rekening milik Supriyono alias Botok. Bank Mandiri sebelumnya dilaporkan melakukan penundaan transaksi terhadap rekening Supriyono menjelang aksi demonstrasi yang direncanakan berlangsung pada Kamis (27/8/2026).
Rekening tersebut disebut menampung dana donasi untuk kebutuhan logistik aksi dengan nilai sekitar Rp80,9 juta. Dana itu kemudian tidak dapat ditransaksikan menjelang pelaksanaan aksi. Bank Mandiri memberikan klarifikasi bahwa penundaan transaksi dilakukan berdasarkan permintaan resmi dari aparat penegak hukum.
Polda Metro Jaya juga membenarkan telah mengajukan permintaan penundaan transaksi terhadap rekening tersebut. Namun, kepolisian menegaskan bahwa rekening Supriyono tidak diblokir secara keseluruhan. Tindakan yang dilakukan berupa penundaan transaksi selama lima hari.
Munculnya unggahan yang mengklaim memiliki data jajaran pimpinan Bank Mandiri menambah perhatian terhadap aspek keamanan informasi dalam kasus tersebut. Meski tangkapan layar berisi sejumlah data pribadi, keaslian informasi, sumber data, serta metode bagaimana data tersebut diperoleh belum dapat dipastikan.
Karena itu, masyarakat diimbau tidak langsung menyebarluaskan maupun mempercayai klaim kebocoran data sebelum terdapat verifikasi dari pihak Bank Mandiri atau otoritas terkait. Perkembangan mengenai dugaan kebocoran data tersebut masih menunggu keterangan resmi dari Bank Mandiri.***