Sumsel Maju Terus Untuk Semua
Nasional

Kejagung Pamerkan Tumpukan Uang Rp401 Miliar, Barang Bukti Kasus Dugaan Korupsi Nikel PT CNI

Aan Pangestu Aug 31, 2026 at 11:54 PM
Share:
Kejagung Pamerkan Tumpukan Uang Rp401 Miliar, Barang Bukti Kasus Dugaan Korupsi Nikel PT CNI

EnterPrime News - Kejaksaan Agung (Kejagung) memamerkan uang sitaan senilai sekitar Rp401 miliar yang menjadi barang bukti dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola pertambangan dan ekspor nikel PT CNI periode 2017-2020.

Tumpukan uang tersebut diperlihatkan kepada publik di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Senin (31/8/2026). Uang hasil penyitaan itu ditata menyerupai gunungan, memperlihatkan besarnya nilai barang bukti yang berhasil diamankan penyidik dalam penanganan perkara tersebut.

Penyidikan kasus dugaan korupsi ini telah berlangsung melalui serangkaian pemeriksaan dan pengumpulan barang bukti. Kejagung tercatat telah memeriksa 116 orang saksi serta tiga orang ahli untuk mendalami dugaan pelanggaran dalam aktivitas pertambangan dan ekspor nikel.

Selain pemeriksaan saksi, penyidik juga telah menyita sedikitnya 143 dokumen yang berkaitan dengan perkara tersebut. Penggeledahan dilakukan di sejumlah lokasi yang berada di Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, hingga Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

Dalam proses penyidikan, Kejagung menemukan adanya dugaan pelanggaran terkait kegiatan pertambangan dan ekspor nikel yang dilakukan PT CNI.

Pada periode 2017 hingga 2019, perusahaan tersebut diketahui memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi di wilayah Sulawesi Tenggara.

Namun, penyidik menduga PT CNI belum memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), tetapi telah memperoleh rekomendasi untuk melakukan ekspor.

Tidak hanya itu, Kejagung juga mendalami dugaan adanya pengaturan hasil pengujian kadar nikel. PT CNI bersama pihak penyelenggara negara diduga mengatur hasil uji kadar nikel agar dapat memenuhi persyaratan ekspor.

Kadar nikel tersebut diduga dibuat berada di bawah batas 1,7 persen, sehingga memenuhi ketentuan yang diperlukan untuk memperoleh izin atau rekomendasi ekspor.

Berdasarkan hasil penghitungan yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), perkara dugaan korupsi tersebut diperkirakan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp401.653.737.469,69.

Nilai tersebut kemudian menjadi salah satu bagian penting dalam proses penyidikan yang sedang dilakukan oleh aparat penegak hukum.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Saiful Bahri Siregar, mengatakan penyidikan perkara ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor 22/F.2/Fd.2/04/2025 tertanggal 10 April 2025.

Surat perintah penyidikan tersebut selanjutnya diperbarui pada 7 November 2025 sebagai bagian dari kelanjutan proses penanganan perkara.

Hingga kini, Kejaksaan Agung masih terus mendalami seluruh rangkaian dugaan tindak pidana dalam kasus tersebut dan melengkapi berbagai alat bukti yang diperlukan.

Selain mengungkap pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab, penyidik juga berupaya melakukan pemulihan terhadap kerugian keuangan negara yang timbul dalam perkara tersebut.

Penanganan kasus ini diharapkan tidak hanya berorientasi pada proses penegakan hukum, tetapi juga menjadi bagian dari upaya memperbaiki tata kelola sektor pertambangan dan ekspor nikel di Indonesia agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.***

Comments (0)

Silakan Login untuk memberikan komentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!