Jakarta, EnterPrime News - Kemenhub menetapkan besaran maksimal biaya tambahan (fuel surcharge) tiket pesawat domestik turun dari 50 persen menjadi 30 persen dari tarif batas atas (TBA).
Peristiwa ini menjadi sorotan banyak pihak dan terus dipantau perkembangannya. Untuk membaca liputan selengkapnya secara detail, Anda dapat merujuk pada artikel aslinya. Peristiwa ini memicu berbagai reaksi dan analisis mendalam dari para pakar di bidangnya.
Sumber rujukan: https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20260803134559-92-1388004/biaya-tambahan-tiket-pesawat-maksimal-30-tarif-penumpang-akan-turun